Ketentuan

1. Hitungan sewa
- Weekdays /24 Jam, Minimal ORDER 1x24 Jam, Gratis antar dan jemput unit hanya di St. Kiaracondong dan St. Bandung

- Weekend Sistem Cut Off dari 08:00 berakhir di 08:00 pagi di keesokan harinya, bukan dari jam kedatangan anda.

- LongWeekend/ High Season Sistem Cut Off dari 08:00 berakhir di 08:00 pagi di keesokan harinya bukan dari jam kedatangan anda.

- Overtime 25k/jam lebih dari 3 jam akan di hitung 1 hari, apabila ada keterlambatan yang bukan dari pihak kami, kami tidak beranggung jawab untuk mengganti rugi waktu kalian.

- Gratis antar dan jemput unit hanya di St. Kiaracondong dan St. Bandung

Nb : Harga dapat berubah sewaktu waktu

2.Harga tidak termasuk BBM dan biaya parkir

3. Hanya untuk WISATAWAN/ MAHASISWA yang memiliki KTP luar Bandung

5. Pembayaran wajib Dp Rp.50.000, Pelunasan pada saat unit di terima oleh pihak penyewa dan wajib via transfer bank.
6. Rekening hanya atas Nama RIVANDI FURQAN yang akan di infokan oleh Cs/ Admin kami, selain itu harap tidak melakukan transaksi apapun.
7. Harga sudah termasuk 2 unit helm half face, 2 unit jas hujan, dan holder handphone.
8. Jadwal antar jemput unit Pukul 06:00-21:00 WIB.
9. Berswafoto dengan unit yang dirental ( Tanpa Masker ).
10. Tidak memindahtangankan unit kendaraan kepada pihak lain dengan alasan apapun.
11. Menghilangkan unit / kehilangan unit yang disebabkan oleh pihak penyewa, pihak penyewa WAJIB mengganti unit dengan spesifikasi unit yang dirental, atau dalam bentuk uang tunai, seharga unit menurut harga pasaran, yang nominalnya akan ditentukan oleh pihak penyedia.
Menggadaikan Unit/ Menjual Unit rental akan di pidanakan.
12. Menghilangkan helm denda Rp. 350.000,00
13. Merusak/ menghilangkan jas hujan denda Rp. 150.000,00
14. Merusak holder handphone denda Rp. 100.000,00
15. Apabila pihak penyewa mengalami kecelakaan itu bukan tanggungjawab dari Pihak Penyedia.
16. Kerusakan pada unit yang di akibatkan oleh pihak penyewa adalah tanggungjawab pihak penyewa.
17. Menghilangkan STNK sengaja maupun tidak sengaja denda Rp. 2.000.000,00
Menghilangkan Kunci Keyless denda Rp. 6.000.000,00
18. Indikator BBM saat awal sewa harus sama pada saat berakhir sewa.
19. Pemakaian unit hanya daerah Bandung, Kab. Bandung Barat, Kab. bandung Timur, Cimahi.
20. Apabila penyewa ditilang yang bukan disebabkan oleh kelalaian dari pihak rental maka penyewa wajib membayar denda tilang tersebut.